Soko Berita

KKP Ingatkan Konsumen, Ikan Hasil Tangkapan dengan Bahan Peledak Tak Layak Konsumsi

Masyarakat perlu mengindari mengonsumsi Ikan hasil tangkapan yang organ dalamnya sudah hancur. Ikan bermutu berasal dari hasil tangkapan yang utuh dan segar.

By Rosmery C Sihombing  | Sokoguru.Id
10 Mei 2025
<p>Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) melakukan uji forensik sampel ikan yang terindikasi berasal dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. (Dok. KKP)</p>

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) melakukan uji forensik sampel ikan yang terindikasi berasal dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. (Dok. KKP)

SOKOGURU, JAKARTA- Masyarakat perlu mengetahui, ikan hasil aktvitas destructive fishing (DF) atau yang ditangkap dengan bahan peledak tidak bermutu dan tidak layak konsumsi. 

Hasil uji forensik sampel ikan yang terindikasi berasal dari penangkapan ikan menggunakan bahan peledak menunjukkan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, dalam keterangan resmi KKP, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca juga: Permudah Ekspor Ikan, KKP Gandeng Rusia Terapkan Sertifikat Mutu Digital

"Kami menguji bagaimana ikan yang ditangkap pakai bahan peledak jadi sangat tidak bermutu," terangnya.

Ishartini pun menunjukkan empat  ikan kuniran (Upeneus sulphureus)  seberat 94 – 150 gr dan ikan kakap gaga (Lutjanus rivulatus) seberat 1,48 kg yang organ dalamnya rusak  dan cairan darah pada rongga perut.

Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat sebagai konsumen berhak untuk mengonsumsi makanan bermutu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Sementara komoditas perikanan bermutu yang berasal dari hasil tangkapan adalah utuh dan segar.

Baca juga: UMKM Berbasis Bahan Ikan yang Ingin Bersertifikasi HACCP untuk Ekspor akan Dibantu KKP

"Bisa dibayangkan ikan dengan kondisi tersebut, bagian dalamnya yang tidak utuh, tentu ini bisa merugikan konsumen," imbuh Ishartini.

Selain kedua ikan tersebut, Badan Mutu KKP juga menguji ikan pisang pisang (Pterocaesio diagramma) yang ditangkap dari aktivitas DF, khususnya bahan peledak. 

Hasilnya, terdapat pembuluh darah yang pecah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak.

Baca juga: Sambut Hari Konsumen Nasional, KKP Ajak Masyarakat Pilih Produk Perikanan Berkualitas dan Aman

Lalu ikan ekor kuning (Caesio cuning) dengan berat 152 gr juga mengalami pecah pembuluh darah, patahnya tulang punggung, terlepasnya tulang rusuk, dan daging ikan juga sudah sangat lunak. 

Terakhir, ikan kakap lodi (Kyphosus vaigiensis) menunjukkan rusaknya organ dalam ikan dan cairan darah pada rongga perut.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Ishartini menegaskan, adanya tanda-tanda abnormal dari yang relatif ringan sampai kerusakan berat. 

Hal ini menandakan adanya paparan dari bahan yang bersifat destruktif, ditandai dengan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusaknya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan juga sudah sangat lunak.

"Hasil uji akan digunakan oleh Penyidik sebagai bahan dukung dalam pembuktian di Pengadilan dan diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajaranya fokus pada peningkatan mutu hasil perikanan dan sektor kelautan. 

Menteri Trenggono mendorong program-program ekonomi biru yang ramah lingkungan untuk mencapai swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi. (SG-1)